-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

Fiqih, Penjelasan dan jenisnya

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari termasuk salah satunya yaitu keilmuan yang membahas tentang Tata cara ibadah agar Ibadah yang dilakukan umat Islam tepat sesuai dengan yang di contohkan oleh Nabi Muhammad saw.

Ilmu Fiqih ialah bidang ilmu yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat atau Ikhtilaf dari para Ulama. Ada kalanya Nabi mencontohkan beberapa cara ibadah yang kemudian di lihat dan diajarkan oleh Para sahabat tapi tidak dilihat oleh sahabat lainnya pada saat itu. Namun ada kalanya Nabi mengajarkan satu pelajaran yang sama kepada para sahabat tapi di fahami tidak sama oleh setiap sahabat yang hadir saat itu kemudian diajarkan terus menerus sampai sekarang.

Makanya jangan heran jika dalam tata cara ibadah ada sedikit perbedaan ditiap negara saat ini. Beberapa Mazhab yang terkenal dan diakui di Dunia diantaranya

  1. Mazhab Hanafi tersebar di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka dan Maladewa, selain itu tersebar di Mesir Utara, Irak Syria, Libanon dan Palestina.
  2. Mazhab Maliki tersebar di negara Arab Saudi, Irak, mesir, Aljazair, Tunisia, Spanyol, Maroko dan Sudan.
  3. Mazhab Syafi’i tersebar di Negara Indonesia, Malaysia, Brunei, Iran, Mesir, Somalia Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina.
  4. Mazhab Hambali dianut di Arab Saudi.Ilmu Fiqih terbagi kedalam beberapa jenis seperti

Fiqih, Penjelasan dan Jenisnya

Fiqih wanita dan Keluarga yaitu ilmu yang mengatur seputar hukum hukum syariat yang berkaitan dengan masalah kewanitaan dan kekeluargaan seperti nasab (keturunan), pernikahan, waris dan lain lain.

Fiqih muamalah yaitu ilmu yang mengatur hukum hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya itulah pengertian dari muamalah . Masalah Muamalah adalah banyak di bahas seperti tema jual beli, sewa menyewa dan lain lain.

Fiqih Siasah Syar'iah yaitu ilmu yang mengatur hukum hukum seputar kepemimpinan seperti tuntutan berlaku adil dan kewajiban pemimpin kepada rakyat atau dengan kata lain merupakan syariat yang mengatur tentang perpolitikan.

Fiqih Ibadah yaitu ilmu yang mengatur hukum tata cara ibadah seperti haji, zakat, puasa dan sholat adalah tema yang sering sekali di bahas dalam setiap kajian keislaman di setiap daerah.

Beragam tema pembahasan seperti siyasah (politik), ibadah, muamalah adalah ilmu yang akan terus berkembang selama kita hidup dan bersosialisasi dengan orang lain.

jadi muamalah adalah hubungan antar sesama manusia yang dibatasi hukum hukum syariat karena manusia adalah makhluk sosial, jadi pengertian muamalah meliputi semua aktifitas manusia yang berhubungan dengan orang lain. dari pengertian muamalah ini dapat kita fahami bahwa Islam diturunkan sangat detail karena ia merupakan panduan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat.Selanjutnya simak kumpulan Artikel seputar ilmu Fiqih dibawah ini :