-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Tag Terpopuler

hadist tentang qurban yang harus diketahui

Kamis, 07 Juli 2022 | Kamis, Juli 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T10:01:49Z

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas beberapa Ayat Al Quran yang berisi perintah tentang berqurban, pada kesempatan kali ini kita akan membahas dalil-dalil hadist tentang qurban yang terbagi kedalam tema tema sub judul yang akan saya sampaikan

Berikut dalil hadits yang harus kita ketahui berkenaan dengan qurban

1.Hadist mengenai Hukum Berqurban

Dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah no 3123 yang berbunyi : “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (Rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami

Berdasarkan Hadist ini para Ulama ada yang berpendapat bahwa hukum Ibadah berqurban adalah wajib, namun Sebagian ulama yang lain berpendapat hukum Berqurban adalah Sunnah Muakkad atau Sunnah yang ditekankan untuk dilakukan

2. Hukum Sunnah berqurban

Dalam sebuah Hadist yang berbunyi

Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah dia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya” (HR Muslim dari Ummu Salamah)

Sedangkan berdasarkan hadist ini mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berqurban bagi seorang Muslim hukumnya adalah sunnah muakkad. Pendapat ini di ambil oleh Mazhab Syafi’iyah, Ulama Hambali dan Ulama yang meruapakan murid Abu Hanifah yang Bernama Abu Yusuf.

Selain itu pendapat Sunnahnya Ibadah Qurban juga merupakan pendapat Abu bakar, Umar bin Khatab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, ‘Atho, Al Aswad, Suwaid bin Ghafalah, IShaq, Abu Tsaur, Sa’id bin Musayyab dan Ibnul Mundzir

Berdasarkan hadist di atas ada kata “dan salah seorang dari kalian ingin” oleh para ulama yang berpendapat hukum berqurban adalah sunnah berdasarkan pernyataan ini, jika nabi mewajibkannya tentu Nabi tidak akan bilang “dan salah seorang kalian ingin” tapi langsung dengan ucapan “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”.

Selain itu tidak wajibnya berqurban adalah dari apa yang di lakukan oleh sahabat terdekat dari Rasulullah yang tidak menyembelih satu atau dua tahun berturut-turut karena khawatir akan dianggap wajib karena tidak semua muslim mempunyai kemampuan untuk membeli dan memiliki hewan Qurban pada hari raya Idul Adha.


3.Waktu Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban

Sedangkan waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah selesai Shalat Id pada tanggal 10 Dzulhijjah atau selama hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, hal ini berdasarkan hadist berikut ini:

Dari Anas bin Malik rai a berkata bahwa Nabi saw bersabda, Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum Shalat (Idul Adha), maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah Shalat (Idul Adha), maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan dia telah melakukan sunnah kaum muslimin”(HR Bukhari no 5546)

Sedangkan bagi mereka yang menyembelih hewan Qurban sebelum dilaksanakannya Shalat ‘Id maka tidak sahlah penyembelihan hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadist

Dari Jundab, Dia menyaksikan Nabi saw lalu berkhutbah dan bersabda : Barnagsiapa yang menyembelih sebelum Shalat ‘Id, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah Dia menyembelih dengan menyebut bismillah”(HR Bukhari dan Muslim).

4. Cara memperlakukan hewan Sembelihan

Nabi saw adalah manusia yang penuh dengan kasih saying, beliau diutus sebagai Rahmat bagi semesta Alam, bukan hanya kepada manusia tetapi juga kepada hewan. Nabi saw memperingatkan kita untuk menyayangi kepada hewan yang akan kita qurbankan agar proses penyembelihan hewan tersebut tidak mengalami siksaan.

Dari Syaddad bin Aus ra, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih” (HR Muslim)

Menurut pendapat Imam An-Nawawi yang dimaksud dengan menyenangkan hewan sembelihan pada Hadist diatas adalah

a. Tidak boleh menyembelih hewan di depan hewan lainnya.

b. Menajamkan pisau/golok agar proses penyembelihan hewan berlangsung cepat dan hewan sembelihan tidak merasakan kesakitan.

c. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan.

5. Dilarang menjual Daging dan Kulit Hewan Qurban

Dari Abu Sa’id ra Nabi Shalallahualaihi wasalam bersabda “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelihan Udh-iyah (Qurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya “ (HR Ahmad, Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadist ini dhaif)

Selain itu ada juga hadist

Dari Abu Hurairah ra yang berbunyi “Barangsiapa yang menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”(HR Al-Hakim).

6. Larangan memberikan daging Qurban sebagai upah tukang jagal

Ali bin Abi Thalib ra pernah berkata “Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit dan Jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatupun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri” (HR Muslim no 1317)

Menurut Imam An Nawawi tidak boleh menjadikan Sebagian dari hasil sembelihan sebagai upah bagi tukang jagal. Hal ini juga merupakan pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, ‘Atho, Ishaq, Imam Malik, Imam Ahmad

7. Bacaan yang diajarkan Nabi pada saat menyembelih hewan Sembelihan

Dari Anas bin Malik rai a berkata “Nabi saw biasa berkurban dengan dua ekor Gibas (Domba Jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelihnya beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakan kedua kakinya dipipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih), dalam lafadz lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaihi). Dalam lafadz yang lain disebutkan “Saminain” artinya dua gibas yang gemuk” dalam lafdz Abu ‘Awanah dalam kitab shahihnya dengan ladfz “Tsaminain” artinya gibas yang istimewa (berharga) (HR Bukhari dan Muslim). Adapun dalam lafdz muslim disebutkan bahwa beliau mengucapkan “Bismillahi Allahuakbar” yang artinya dengan nama Allah dan Allahu Akbar)

Itulah beberapa hadist tentang qurban yang harus diketahui, sebetulnya masih ada beberapa hadist lain yang menceritakan tentang qurban, namun beberapa hadist diatas sudah cukup untuk mengetahui tentang qurban. Semoga bermanfaat silahkan dishare semoga menjadi amal jariyah buat anda.

×
Berita Terbaru Update